Selasa, 08 April 2014

Makalah Analisis Dan Perancangan Sistem Informasi

Makalah  Analisis Dan Perancangan Sistem Informasi “ 

Analisis Dan Perancangan Sistem “

Makalah Sistem Informasi Akuntansi





DI SUSUN OLEH

DEKA MARIO


SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
DIAN CIPTA CENDIKIA LAMPUNG
(DCC LAMPUNG )





KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan alhamdulillahi rabbil’alamin, penulis panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah swt yang mana telah mamberikan nikmat terutama nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan penuh tanggung jawab. Tak lupa pula salawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang mana telah mengorbankan harta serta keluarga dalam mempertahankan Islam dimuka bumi ini.

Dalam penyusunan makalah ini dengan judul “ analisis dan perancangan sistem ” penulis sadari masih terdapat kekurangan, namun penulis sangat mengharapkan partisipasinya dari para pembaca agar menyempurkan makalah ini. Untuk itu semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua kedepan.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Tujuan Permasalahan

BAB II ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM
1. Pengertian analisis dan perancangan sistem
2. Metodologi pengembangan sistem
3. Identifikasi dan seleksi proyek
4 Inisiasi dan perencanaan proyek ...........................................
5 Tahapan analisis.................................................................
6. Tahapan desain..................................................................
7. Implementasi.....................................................................
8. Pemeliharaan......................................................................
9. Kelemahan dari SDLC tradisional.............................................
BAB III PENDEKATAN-PENDEKATAN PENGEMBANGAN SISTEM
1. Metode pengembangan evolusioner.....................................
2. Model pengembangan berorientasi pemakaian ulang...............
3. Prototyping.....................................................................
4. Objek oriented analysis and design .....................................
5. Teknologi pengembangan sistem........................................
BAB IV PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Saran

DAFTAR PUSTAKA




BAB II
PENDAHULUAN

BAB II
ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM

 PENGERTIAN ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM
Analisis sistem di defenisikan sebagai bagaimana memahami dan menspefikasi dengan detail apa yg harus di lakukan oleh sistem. Sementara sistem desain di artikan sebagai menjelaskan dengan detail bagaimana bagian-bagian dari sistem informasi di implementasikan. Dengan demikian analisis dan desain sistem informasi (ANSI) bisa di defenisikan sebagai : proses organisasional kompleks di mana sistem informasi berbasis komputer di implementasikan.
Sistem analisis adalah profesi yg menantang karena menggabungkan banyak keahlian seperti keahlian analisis,teknis,interpersonal,dan manajerial.Hal ini bisa di lihat dari tanggung jawab seorang analis berdasarkan pendekatan ANSI yg meliputi:
a. Bagaimana membangun sistem informasi
b. Bagaimana menganalisis kebutuhan diri sistem informasi
c. Bagaimana merancang sebuah sistem informasi berbasis komputer
d. Bagaimana memecahkan masalah dalam organisasi melalui sistem informasi

 METEDOLOGI PENGEMBANGAN SISTEM
Beberapa ahli membagi proses-proses pengembangan sistem ke dalam sejumlah urutan yg berbeda-beda. Tetapi semuanya akan mengacu pada proses-proses standar berikut:
a. Analisis
b. Desain
c. Implementasi
d. Pemeliharaan

Pada perkembangannya,proses-proses standar tadi di tuangkan dalam satu metode yg di kenal dengan nama Systems Development Lifle Cycle (SDLC) yg merupakan metodologi umum dalam pengembangan sistem yg menandai kemajuan usaha analisis dan desain. SDLC meliputi fase-fase sebagai berikut:
1. Identifikasi dan seleksi proyek
2. Inisiasi dan perencangan proyek
3. Analisis
4. Desain
a. Desain Logical
b. Desain fisical
5. Implementasi
6. Pemeliharaan

 IDENTIFIKASI DAN SELEKSI PROYEK
Merupakan langkah pertama dalam SDLC keseluruhan informasi yg di butuhkan oleh sistem : identifikasi,analisis,prioritas,dan susun ulang. Dalam tahapan ini ada beberapa hal yg harus di lakukan,di antaranya:
1. Mengidentifikasi proyek-proyek yg potensial
2. Melakukan klafikasi dan meranking proyek
3. Memilih proyek untuk di kembangkan

 INISIASI DAN PERENCANAAN PROYEK
Pada tahap ini di lakukan secara detail rencana kerja yg harus di kerjakan,durasi yg di perlukan masing-masing tahap,sumber daya manusia,perangkat lunak,perangkat keras,maupun finansial diestimasi. Biasanya hal-hal tadi di tuangkan dalam jadwal pelaksanaan proyek. Pembuatan rencana ini bukan langka mudah karena untuk mengentimasi beban kerja dan durasi dari masing-masing tahap di butuhkan pengalaman yg cukup banyak. Kesalahan pada tahap ini akan mengakibatkan keuntungan yg di peroleh tidak maksimal, bahkan bisa rugi.

 TAHAPAN ANALISIS
Tahapan analisis adalah tahapan di mana sistem yg sedang berjalan di pelajari dan sistem pengganti di usulkan. Dalam tahapan ini di deskripsikan sistem yg sedang berjalan,masalah dan kesempaatan di defenisikan, dan rekomendasi umum bagaimana memprbaiki, meningkatkan atau mengganti sistem yg sedang berjalan di ususlkan. Tujuan utama dari fase analisis adalah untuk memahami dan mendokumentasikan kebetuhan bisnis,dan persyaratan proses dri sistem baru. Ada enam aktifitas utama dalam fase ini:
1. Pengumpulan informasi
2. Mendefenisiskan sistem requirement
3. Memprioritaskan kebutuhan
4. Menyususn dan mengevaluasi alternatif
5. Mengulas kebutuhan dengan pihak manajemen

 TAHAPAN DESAIN
Tahapan desain sistem dapat di bagi menjadi dua tahap,yaitu:
1. Desain Logis
2. Desain Fisik
Pada tahapan desain,ada beberapa aktifitas utama yg di lakukan yaitu:
a. Merancaang dan mengintegrasikan
b. Merancang arsitektur aplikasi
c. Mendesain antar muka pengguna
d. Mendesain sistem antar muka
e. Mendesain dan mengintegrasikan database
f. Membuat prototype untuk detail dari desain
g. Mendesain mengintregasikan kendali sistem

 IMPLEMENTASI
Pada tahapn kelima SDLC ini terdapat beberapa hal yg perlu di lakukan yaitu:
1. Testing
2. Instalasi
Output dari tahapan ini adalah: source code yg error free, produser pelatihan,dan buku panduan.

 PEMELIHARAAN
Hasil dari tahapan ini adalah versi baru dari perangkat lunak yg telah di buat. Perbaikan yg di lakukan tingkatannya bisa sangat variatif,mulai dari perbaiki program yg crash hingga berfungsi kembali sampai pada penambahan modul-modul program yg baru sebagai jawaban atas perubahan kebutuhan pengguna.

 KELEMAHAN DARI SDLC TRADISIONAL
Ada beberapa kelemahan sebagai akibat dari langkah-langkah sekuensial ini,di antaranya:
1. Terlalu boros,baik dari segi biaya maupun waktu,saat terjadi perubahan saat sistem sudah di kembangkan. Hal ini di sebabkan perubahan pada satu tahap akan berakibat akan berakibat pada tahap berikutnya.
2. SDLC merupakan metode dengan pendekatan terstruktur yg mensyaratkan mengikuti semua langka yg ada.

BAB III
PENDEKATAN-PENDEKATAN
PENGEMBANGAN SISTEM

 METODE PENGEMBANGAN EVOLUSIONER
Ada beberapa kelebihan metode evolusioner jika di bandingkan dengan SDLC. Metode evolusioner lebih efektif dari pendekatan SDLC dalam menghasilakan sistem yg memenuhi kebutuhan langsung dari pelanggang. Keuntungan sementara penggun mendapat pemahaman yg lebuh baik dari masalah mereka,sistem perangkat lunak dapat mereflesikan. Adapun kelemahan dari sistem ini antara lain,kurangnya visibilitas proses.

 MODEL PENGEMBANGAN BERORIENTASI PEMAKAIAN ULANG(RE- USABLE)
Ada empat fase utama dalam pengembangan re- usable:
1. Analisis komponen. Dalam fase ini,spefikasi persyaratan telah di ketahui, komponen-komponen untuk implementasi spesifikasi tersebut akan di cari.
2. Modifikasi persyaratan. Persyaratan di analisis menggunakan informasi tentang komponen yg di dapat,kemudian di modifikasi untuk mereflesikan komponen yg ada.
3. Perancangan sistem dengan pemakaian ulang. Kerangka kerja sistem di rancang atau kerangka kerja yg telah ada dipakai ulang.
4. Pengembangan dan integrasi. Perangkat lunak yg tidak dpat di beli akan di kembangkan dan komponen kemudian di integrasikan untuk membantu sistem.

 PROTOTYPING
Prototyping adalah proses iteratif dalam pengembngan sistem di mana kebutuhan di ubah ke dalam sistem yg bekerja (working sistem) yg secara terus menerus di perbaiki melalui kerja sama antara pengguna dan analis. Prototyping merupakan bentuk dari Rapid Application Development (RAD). RAD memiliki beberapa kelemahan dan keuntungan.

 OBJECT ORIENTED ANALYSIS AND DESIGN (OOAD)
Pendekatan yg terahir adalah pendekatan berbasis objek. Seiring dengan berkembangnya trend pemograman berbasis objek maka analisis dan desain sistem juga bisa menggunakan konsep objek. Pendekatan baru untuk sistem ini sering di sebut sebagai pendekatan ketiga, setelah pendekatan yg berorentasi data dan berorentasi proes. OOAD adalah metode pengembangan sistem yg lebih menekankan objek di bandingkan dengan data atau proses. Ada beberapa ciri khas dari pendekatan ini, yaitu object dan object class.

 TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SISTEM
Pada perkembangannya desain sistem banyak di dukung oleh penggunaan perangkat lunak dan teknologi baru. Tujuan penggunaan perangkat lunak untuk analisis memiliki beberapa tujuan:
a. Meningkatkan produktifitas
b. Berkomunikasi lebih efektif dengan pengguna
c. Mengintegrasikan pekerjaan yg telah di laksanakan dari awal pengembangan sampai akhir.

BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
 Sistem informasi yg baik di hasilkan dari pengembangan sistem dengan metode yg terstandardisasi. Salah satunya adalah system Development Life Cycle(SDLC)
 Langka-langka dalam SDLC terdiri dari analisis,desain,pengujian,dan pemeliharaan.
 SDLC memiliki kelemahan,antara lain biaya dan waktu yg tinggi, dan memiliki metode yg tidak fleksibel karena keseluruhan langka harus di ikuti.
 Beberapa pengembangan sistem di perkenalkan untuk mengatasi kelemahan pada metode SDLC. Masing-masing pendektan memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Metode re-usable misalnya,sangat cocok untuk pengembangan sistem yg similar. Sementara prototyping sangat tepat untuk pengembangan sistem dengan durasi proyek yg sangat pendek. Dengan mengetahui beberapa pendekatan ini kita bisa memiliki metode yg paling tepat untuk mengembangkan sistem sesuai dengan situasi dan kondisi yg ada. Beberapa tool seperti CASE juga bisa di gunakan untuk memprermudah pengembangan sistem informasi yg kt lakukan

SARAN

makalah undang-undang hak cipta

makalah undang-undang hak cipta

Pengaplikasian Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia Masa Kini


BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah

         Masalah hak cipta di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru, sebab hal ini sudah ada sejak awal abad ke 20 atau pada saat Indonesia masih di bawah kolonialisme Belanda. Sebelum negara kita memerdekakan diri dari Indonesia, kita menggunakan ketentuan hak cipta yang diatur dalam Auteurswet Staatsblad No. 600 Tahun 1912.
           Sesudah merdeka, Indonesia membuat undang-undangnya sendiri mengenai hak cipta karena Auteurswet dianggap sudah tidak bisa mengikuti perkembangan yang ada atau biasa disebut ‘ketinggalan zaman’. Oleh karena itu, Pemerintah bersama dengan DPR merumuskan UU No. 6 Tahun 1982. Lagi-lagi undang-undang ini tidak membuat para pelaku tindak kejahatan dalam hak cipta menjadi semakin takut, melainkan semakin banyak kasus-kasus pelanggaran yang mencuat di publik. Keadaan yang demikian tentunya membuat kerugian bagi banyak pihak. Untuk menyelamatkan negara dari keadaan seperti ini dan “menyelamatkan wajah negara kita di  dalam pergaulan internasional, UU No. 6 Tahun 1982 kemudian diubah dengan  UU No. 7 Tahun 1987 yang secara singkat disebut dengan UUHC”(Supramono, 1989:6).
               Perubahan yang mencolok dari UU No. 6 Tahun 1982 menjadi UU No. 7 Tahun 1987 adalah hukuman yang bisa dijatuhkan kepada para pelaku pembajakan. Hukum pidana penjara dan pidana denda bisa dijatuhkan secara bersamaan sesuai dengan UUHC. Kemudian dilakukan lagi perubahan  dan tambahan pengaturan hak cipta yang dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 1997 seiring dengan keikutsertaan Indonesia dalam WTO inklusif Persetujuan TRIPs.
                 Karena semakin banyaknya karya seni dan budaya yang berkembang di Indonesia, maka diperlukanlah penggantian UU No. 12 Tahun 1997 dengan UUHC yang baru. UU No. 19 Tahun 2002 menggantikan UUHC sebelumnya karena dianggap perlu dan juga untuk mendukung iklim persaingan yang sehat dalam dunia karya cipta Indonesia serta berfungsi untuk melaksanakan pembangunan Indonesia. Namun bagaimana penerapan UUHC tersebut di masa kini perlu ada kajian khusus.
B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana penerapan UUHC di Indonesia masa kini?
  2. Apakah masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran hak cipta?
  3. Apa sajakah usaha konkrit Pemerintah Indonesia dalam mengurangi angka pembajakan?
  4. Apakah peran masyarakat sangat berpengaruh dalam pemberantasan pelanggaran hak cipta?
           Teknik penulisan makalah ini berpedoman pada Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang (UM, 2010).

BAB 2
PEMBAHASAN
A.Penerapan UUHC di Indonesia Masa Kini
           Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar di dunia. Jumlah penduduk yang sangat besar tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan hasil kebudayaan yang ikut tumbuh dengan banyak penduduk. Hasil kebudayaan itu bisa berupa musik, seni kriya, seni sastra, dan lain-lain.Selain itu, “karya cipta tidak lagi sekedar lahir karena semata-semata hasrat, perasaan, naluri, dan untuk kepuasan batin penciptanya sendiri tetapi dilahirkan karena keinginan untuk mengabdikan kepada suatu nilai atau sesuatu yang dipujanya kepada lingkungan maupun kepada manusia di sekelilingnya” (Simatupang, 2003:68). Hal-hal semacam ini tentunya patut mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar tidak ditiru oleh orang lain.
           Pada masa sekarang, masih banyak orang yang belum memahami makna tentang Hak Cipta. Disebutkan dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh kelompok tertentu terhadap karya seseorang. Banyak
penyebab yang menjadikan pembajakan semacam ini bisa menyebar luas di Indonesia, terutama di bidang teknologi. Penyebab-penyebab itu antara lain;
  1. kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia
  2. motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta
  3. aksesibilitas yang lebih mudah
Dengan keuntungan yang demikian besar dan modal kecil yang dibutuhkan untuk menjual produk bajakan ke para pelanggan, menjadikan kasus-kasus semacam ini menjadi tumbuh subur di kalangan masyarakat. Meskipun undang-undang telah dibuat, sepertinya hal itu tidak membuat jera para pelaku pembajakan.
Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 pasal 66 bahkan disebutkan bahwa hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak CiptaHal ini berarti “pelaku pelanggaran hak cipta, selain dapat dituntut secara perdata, juga dapat dituntut secara pidana” (Rachmadi, 2003:159).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan di dalam bidang ilmu pengetahuan, seni serta sastra seperti yang tertuang di dalam UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 11 Tentang Hak Cipta.
Dalam UUHC 2002 juga ditegaskan bahwa Hak Cipta tidak berarti mutlak. Maksudnya, hak-hak kepentingan umum juga diperhatikan selain hak individualitas. Terutama dalam hal ini adalah ciptaan yang dianggap bisa mengganggu dan mencelakakan orang banyak. Hal ini juga dipertegas lagi dalam sistem demokrasi kita yang “memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional” (Sumarsono, dkk, 2002:33)
Dari paparan di atas, bisa diketahui bahwa hukum di Indonesia sudah jelas dalam mengatur Hak Cipta. Hal ini lebih baik daripada beberapa puluh tahun yang lalu. Meskipun begitu tingkat pembajakan di Indonesia tetap saja tinggi.
B. Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Cipta

           Di Indonesia banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan baik di bidang musik, teknologi, dan lain-lain. Bahkan di salah satu media surat kabar online menyatakan bahwa “Indonesia menempatiperingkat ke-11 denganjumlahperedaran software bajakansebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliardolar AS atauRp 12,8 triliun” (Kompas, 11 Juli 2012). Hal ini sungguh memprihatinkan mengingat Indonesia sudah memiliki undang-undang yang harusnya bisa mengurangi tingkat pembajakan di segala bidang. Banyaknya amandemen yang dilakukan oleh pemerintah demi mempertegas kedudukan Hak Cipta dari masa ke masa tidak juga menyurutkan aksi-aksi tercela ini.
           Kasus pembajakan paling banyak menimpa di dunia musik dan teknologi atau peranti lunak. Tindakan tersebut memberikan kerugian yang cukup besar bagi para penciptanya karena buah pemikirannya harus dirampas oleh orang lain tanpa seizinnya.
           Salah satu contoh kasus yang tidak bisa dikesampingkan adalah kasus yang menimpa novelis ternama Indonesia, Dewi ‘Dee’ Lestari. Dee yang terkenal dengan novel ‘Perahu Kertas’ mengatakan bahwa novel ‘Perahu Kertas’ miliknya dibajak oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya.  Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan di diri Dee. Pada saat itu Dee merilis novelnya dalam dua versi, yakni konvensional dan digital. Dari penjualan secara digital ternyata aksi pembajakan itu mulai dilakukan dengan cara mengubah format digitalnya ke dalam bentuk pdf (Tribunnews.com, 20 November 2012).
           Kekecewaan ternyata tidak hanya menimpa Dewi Lestari. Pada bulan Mei tahun 2012, banyak musisi yang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengunduhan musik mereka secara ilegal di Internet. Pihak label menyebut angka kerugianlebih dari Rp 1 triliun dari praktek ini per bulan (Liputan6.com, 15 Mei 2012).
           Di Situbondo juga terjadi penangkapan oleh polisi terhadap dua pelaku penjual VCD dan DVD bajakan pada 10 November 2011. Dari tangankeduatersangka, disitabarangbuktiratusankeping VCD dan DVD (Liputan6.com, 11 November 2011).
           Dunia teknologi juga tidak luput dari aksi pembajakan.MenurutPresiden Microsoft Indonesia, “produk Microsoft menguasai sekitar 97 persen pasar perangkat lunak di Indonesia. Sayangnya, sekitar 86 persen pengguna menggunakan perangkat lunak atau software bajakan atau tanpa lisensi” (Sidomi.com, 8 November 2012).
           Dengan meningkatnya kasus pembajakan software di Indonesia pada akhirnya tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap perusahaan, tapi juga kerugian pada negara. “Karena pembajakan membuat hilangnya pajak bagi negara akibat pengguna software bajakan tidak membaya rpajak” (Jawa Pos National Network, 8 November 2012)
           Dari semua kasus yang mencuat di publik, ternyata masih banyak kasus yang tidak diberitakan ke masyarakat karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak cipta di tanah air. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum bukan hanya tindakan yang dibutuhkan untuk menanggulangi kasus semacam ini, tapi juga diperlukan rasa kesadaran masyarakat, agar bersama-sama dengan aparat penegak hukum bisa memberantas tindakan kejahatan tersebut.
           Dalam UU no. 19 Tahun 2002 pasal 72 ayat 1 Tentang Hak Cipta bahkan disebutkan.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
           Dengan demikian, segala bentuk pelanggaran Hak Cipta, khususnya di bidang musik, sinematografi, dan program komputer akan ditindak tegas dengan diberlakukannya pasal ini.
C. Usaha Konkrit Pemerintah Indonesia dalam Mengurangi Angka Pembajakan
           Dengan diadakannya perubahan dari masa ke masa mengenai UUHC membuktikan bahwa pemerintah sudah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang hak cipta. Namun, hal ini tidak dibarengi dengan upaya yang sangat tegas dari para aparatur negara.
           Salah satu tindakan yang telah dilakukan langsung oleh Presiden dalam menangani kasus semacam ini adalah membentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, merupakan hal positif dalam menaungi industry musik (Tribunnews.com, 24 November 2012). Namun, di sisi lain Pemerintah Indonesia tidak melakukan tindakan lain yang sangat signifikan dalam mengurangi pembajakan, terutama di bidang musik, yaitu menutup situs-situs unduhan ilegal.Masih banyak ditemui situs-situs yang menyediakan konten ilegal tanpa sepengetahuan dari pihak musisi ataupun label yang menaunginya.
                Tindakan terbaru yang sangat menggebrak adalah ketika Majelis Ulama Indonesia bekerjasama dengan Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dan organisasi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan mengeluarkan fatwa haram terhadap pembajakan hak cipta di tanah air. Sementara itu, MIAP bekerjasama dengan Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum& HAM dan Mabes Polri beserta pengelola mal di sejumlah kota besar menggelarsosialisasi program Mal IT Bersih (detikSurabaya, 6 November 2012). Tindakan ini diharapkan bisa menggugah kesadaran penjual dan konsumen untuk mengutamakan pentingnya menggunakan barang asli.
D. Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Pelanggaran Hak Cipta
      Selain diperlukan penegakan aparat hukum dalam memberantas kasus-kasus pelanggaran hak cipta, kontribusi masyarakat juga cukup besar untuk mengatasi kasus serupa.
    Masyarakat sebagai konsumen tentu saja merupakan faktor terbesar untuk memberantas pembajakan. Apabila konsumen sadar akan dampak menggunakan barang bajakan yang tersedia secara luas di pasaran, maka bisa dipastikan jumlah penjual bajakan akan menurun mengingat tidak ada orang satupun yang mau membeli barang bajakan mereka. Di sini lebih ditekankan kepada kesadaran pada diri masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli suatu produk secara ilegal.
   Selain itu, masyarakat hendaknya melapor kepada aparatur negara apabila menemukan kios-kios yang baik tersembunyi ataupun terang-terangan terbukti menjual barang bajakan atau tidak sesuai dengan hak izin.
  Kerjasama antar masyarakat dan pemerintah dalam memberantas hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran hak cipta akan bisa terwujud apabila dalam tindakan tersebut tidak melibatkan apapun atau ‘bersih’ dari segalanya.

BAB 3
PENUTUP
A.Kesimpulan
           Dari makalah ini bisa diambil kesimpulan bahwa praktek Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia masih menunjukkan keprihatinan terhadap karya-karya anak bangsa. Meskipun telah banyak dilakukan amandemen terhadap UUHC, dari Auteurswet hingga UUHC 2002 tetapi masih sedikit orang yang paham akanisi UU tersebut.
        Pemerintah Indonesia harus lebih mempertegas tindak lanjut terhadap kasus-kasus yang baik bermunculan di media massa elektronik maupun cetak dan yang tidak terungkap di keduanya mengenai pembajakan. Pembajakan yang dilakukan oleh individu ataupun suatu kelompok tertentu pada dasarnya sama-sama memberikan kerugian yang besar terhadap negara.
     Selain dari Pemerintah Indonesia, peran aktif warga negara dalam memberantas kasus pelanggaran Hak Cipta juga patut dipertimbangkan, sebab masyarakatlah yang menjadi ‘sasaran utama’ atas barang-barang bajakan.

B. Saran

       Dari banyak kasus pembajakan atau pelanggaran Hak Cipta, hendaknya Pemerintah berupaya menindak tegas terhadap siapapun yang melakukannya. Pemerintah Indonesia juga harus lebih banyak mensosialisasikan mengenai Hak Intelektual sehingga masyarakat akan menjadi sadar akan pentingnya Hak Cipta.
           Setiap aksi pemberantasan pembajakan atas suatu karya hendaknya tidak ikut terintimidasi oleh pihak manapun. Segala usaha harus dilakukan dengan bersih tanpa ikut campur oleh ‘uang’. Apabila ini diterapkan, kemungkinan pemberantasan pelanggaran Hak Cipta bisa dilakukan dengan baik dan cepat.
          Pemerintah Indonesia juga harus membuat denda yang lebih besar kepada tiap aksi kejahatan Hak Cipta, sehingga diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelakunya.Masyarakat hendaknya menjadi warga negara yang responsif terhadap segala sesuatu yang berbau ‘palsu’. Masyarakat juga harus sadar bahwa membeli barang bajakan adalah tindakan yang merugikan pencipta karya itu dan juga negara.

MAKALAH Sistem Operasi Komputer yang Bersifat opensource dan freeware



MAKALAH
Sistem Operasi Komputer yang Bersifat opensource dan freeware (closesource)


 


Makalah Sistem Informasi Akuntansi




DISUSUN OLEH 

DEKA MARIO


SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFRMATIKA DAN KOMPUTER 
DIAN CIPTA CENDIKIALAMPUNG
(DCC LAMPUNG)

  

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya lah saya dapat menyelesaikan Makalah “Sistem Operasi Komputer yang Bersifat opensource dan freeware (closesource)” ini dengan baik dan tepat waktu. saya menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangan karena keterbatasan pengetahuan, oleh karena itu saya sangat mengharapkan bimbingan atau saran-saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.
Berkaitan dengan makalah ini saya banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak yang diterima oleh saya baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak lupa pula saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam pembuatan makalah ini.
Akhir kata saya mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin.

LAMPUNG,01 September 2012


Penyusun,

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..........................................................................                 i
DAFTAR ISI ..........................................................................................                ii
I.     PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .............................................................................                1
B. Rumusan Masalah ........................................................................                2
C. Tujuan ...........................................................................................                2
B. Manfaat  .......................................................................................                2
II.   PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Operasi ............................................................                3
B. Sistem Operasi Freeware (windows).............................................                3
C. Sistem Operasi Opensource (Linux)..............................................                7
D. Perbandingan antara Windows dan linux ....................................                9
III. PENUTUP
A. Kesimpulan...................................................................................              11
B. Saran..............................................................................................              11
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Ada dua Macam sistem operasi, Open source dan Close Source, Open Source adalah istilah untuk software yang kode programnya disediakan oleh pengembangnya untuk umum agar dapat dipelajari cara kerjanya, diubah atau dikembangkan lebih lanjut, dan disebarluaskan. Jika pembuat program melarang orang lain untuk mengubah dan atau menyebarluaskan program buatannya, maka program itu bukan open source, meskipun tersedia kode programnya.
Open source merupakan salah satu syarat free software. Free software pasti open source software, namun open source software belum tentu free software. Contoh free software adalah Linux. Contoh open source software adalah FreeBSD. Linux yang berlisensi free software tidak dapat diubah menjadi berlisensi tidak free software, sedangkan FreeBSD yang berlisensi open source software dapat diubah menjadi tidak open source. FreeBSD (open source) merupakan salah satu dasar untuk membuat Mac OSX (tidak open source).
Berbeda sekali dengan Close Source yang sangat tertutup. Sehingga orang lain tidak akan bisa mengetahui dengan apa program tersebut dibuat dan bagaimana jika terjadi kesalahan pada software tersebut. Sehingga jika terdapat kesalahan program orang tersebut harus menghubungi pihak yang bersangkutan dengan pembuatan software tersebut dan hal ini jelas-jelas memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Contoh Close Source adalah Windows.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian dari Sistem Operasi (OS)
2.      Bagaimanakah OS freeware (Windows)
3.      Bagaimanakah OS opensource (Linux)
4.      Bagaimana perbandingan antara Windows dan Linux
C.   Tujuan
1.      Agar siswa memahami Pengertian dari Sistem Operasi (OS)
2.      Agar siswa memahami OS freeware (Windows)
3.      Agar siswa memahami OS opensource (Linux)
4.      Agar siswa dapat membandingkan antara Windows dan Linux
D.  Manfaat
Manfaat yang dapat diambil dari penyampaian infomasi tentang Sistem Operasi pada komputer, agar para pembaca dapat memahami lebih mendalam lagi tentang materi yang dismpaikan. Selain itu sebagai referensi dalam memahami tentang computer.


BAB II
 PEMBAHASAN


A.  Pengertian Sistem Operasi (OS)
Sistem operasi (bahasa Inggris: operating system ; OS) adalah seperangkat program yang mengelola sumber daya perangkat keras komputer, dan menyediakan layanan umum untuk aplikasi perangkat lunak. Sistem operasi adalah jenis yang paling penting dari perangkat lunak sistem dalam sistem komputer. Tanpa sistem operasi, pengguna tidak dapat menjalankan program aplikasi pada komputer mereka, kecuali program aplikasi booting.
Sistem operasi mempunyai penjadwalan yang sistematis mencakup perhitungan penggunaan memori, pemrosesan data, penyimpanan data, dan sumber daya lainnya.
Untuk fungsi-fungsi perangkat keras seperti sebagai masukan dan keluaran dan alokasi memori, sistem operasi bertindak sebagai perantara antara program aplikasi dan perangkat keras komputer, meskipun kode aplikasi biasanya dieksekusi langsung oleh perangkat keras dan seringkali akan menghubungi OS atau terputus oleh itu. Sistem operasi yang ditemukan pada hampir semua perangkat yang berisi komputer-dari ponsel dan konsol permainan video untuk superkomputer dan server web.

B.  Sistem Operasi freeware (Windows)
Microsoft Windows adalah serangkaian perangkat lunak sistem operasi freeware (close source: dengan listening program yang tertutup) dan antarmuka pengguna grafis yang diproduksi oleh Microsoft . Awalnya Windows bermula dari Ms-Dos (Microsoft Disk Operating System) yaitu sebuah Sistem Operasi yang berbasiskan teks dan Command-Line interpreter. Windows Versi pertama, Windows Graphic Environmnet 1.0 merupakan perangkat lunak yang bekerja atas arsitekstur 16-Bit dan bukan merupakan Sistem Operasi dan berjalan atas MS-DOS, sehingga untuk menjalankannya membutuhkan MS-DOS. MS-DOS sendiri sebenarnya dibuat oleh perusahaan pembuat komputer Seattle Computer Products dan barulah kemudian direkrut oleh Microsoft yang selanjutnya dibeli lisensinya.
Kemudian berkembang menjadi Windows 1.0 versi pertama Sistem Operasi dalam dunia Sistem Operasi yang berbasiskan GUI (Graphical User Interface) dan mendukung Multi-Tasking atau dapat mengerjakan banyak pekerjaan secara simultan. Setelah itu Windows 1.0 berkembang menjadi Windows 2.0, Windows 2.0 ini berbasis GUI dan mendukung penggunaan VGA (Video GraphicsArray) dan juga mendukung Multi-Tasking. Windows 2.0 juga support terhadap penggunaan Processor Intel 80286 dimana Processor Intel 80286 adalah Processor pertama dengan kemampuan untuk memproteksi area memory.
Kemudian dilanjutkan dengan generasi Windows 3.0 dimana Windows 3.0 memiliki kemampuan yang sama dengan Windows sebelumnya dan ditambah dukungan kartu grafis SVGA atau XGA dan juga icon yang lebih baik. Dalam era tersebut, Microsoft juga menyediakan SDK (Software Development kit) sehingga para developer piranti lunak dapat mengembangkan aplikasi/programnya agar mampu berjalan di Windows 3.0 ini. Windows 3.0 juga memperkenalkan adanya Virtual Device Driver (VXD) dimana dapat berguna untuk meminimalisasi ketergantungan pada setiap driver pada perangkat keras tertentu. Windows 3.0 kemudian berevolusi menjadi Windows 3.1 yang sudah diperkenalkan dengan fitur Multimedia dan True Type Font selain itu juga memudahkan End-User karena adanya fitur Drag and Drop dan akhirnya Windows versi 3 ini berkembang menjadi Sistem Operasi yang sudah mengenal NetWorking (Windows 3.11).
Setelah berkembang cukup lama akhirnya Microsoft memperkenalkan Sistem Operasi hibrida 16-Bit/32-Bit yang dikenal dengan nama Windows 95. Banyak perubahan dari Windows versi sebelumnya, yaitu : Windows 95 memiliki GUI yang lebih menarik dan atraktif, mendukung Plug and Play, mendukung penamaan yang panjang, memiliki beberapa fasilitas seperti : Browser yang terintegrasi dan Windows Explorer untuk menjelajah Windows. Selain itu juga Windows 95 memiliki fitur untuk memanajemen daya (APM) dan diperkenalkannya juga Client-Server.
Generasi penerus dari Windows 95 adalah Windows 98 dimana Windows 98 sudah mendukung VGA berbasis AGP, serta mendukung media penyimpanan ringkas seperti USB, diperkenalkannya NAT untuk berbagi koneksi Internet dan digantikannya Virtual Device Driver dengan Windows Driver Model. Ada juga beberapa fitur tambahan berupa aplikasi Microsoft Office dan Internet Explorer versi 5. Windows 98 juga sudah memiliki kemampuan-kemampuan untuk memainkan Game dan menjalankan aplikasi Multimedia.
Perkembangan selanjutnya adalah Windows ME, tidak ada yang spesial dari Windows ME selain transisi dukungan grafis dari 16-Bit ke 32-Bit dan pada era Windows ME sudah banyak pengguna rumahan yang memakainya. Windows ME pun akhrinya digantikan dengan Windows NT yang sudah mendukung arsitekstur x86 (80×86) , Intel IA64 dan AMD64 (x64) serta mendukung grafis 32-Bit. Windows NT sebenarnya dibangun dari pengembangan IBM OS/2 dan Windows NT juga banyak digunakan dalam jaringan komputer. Windows NT juga memperkenalkan File System NTFS yang lebih baik dari FAT maupun FAT-32.
Selanjutnya Windows NT berkembang menjadi Windows 2000 banyak fitur tambahan diantaranya : Active Directory, Image Preview, Browser Internet Explorer v6, DirectX dan Open GL, Plug and Play dan Windows Driver Model yang lebih baik performanya dibanding sebelumnya. Setelah generasi Windows NT munculah Windows XP yang menawarkan banyak perubahan, mempunyai banyak fitur dan performa yang semakin mengingkat. Bisa dikatakan Windows XP merupakan Windows yang paling laris dan digandrungi oleh pengguna PC maupun perangkat PC bergerak (Mobile). Seiring dengan kebutuhan akan networking maka Microsoft Corporation mengeluarkan Sistem Operasi yang berkonsentrasi pada jaringan, yaitu : Windows Server 2003. Bisa dibilang Windows Server 2003 adalah reinkarnasi dari Windows NT.
Banyak sekali fitur yang ditawarkan pada Windows Server 2003 ini salah satunya adalah diperkenalkannya platform .Net. Diperkenalkan juga fitur Domain Controller Server, PKI (Public Key Infrastructure) Server, Domain Name System (DNS), Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP), Windows Internet Name Service (WINS), Microsoft IIS, dan lain sebagainya. Microsoft pun melanjutkan perkembangan Sistem Operasi dengan Windows Vista (Longhorn), ini merupakan revolusi dari Windows XP. Windows Vista lebih mengutamakan interface atau penampilan grafis antarmuka dibandingkan dengan performa, dibuktikan dengan adanya fitur : AERO, Sidebar, dan lain sebagainya.
Windows Vista juga menawarkan tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan dengan Windows XP, karena pada Windows Vista diperkenalkan adanya Windows Firewall with Advanced Security, Windows Defender, Parental Control, User Account Control (UAC), BitLocker Drive Encryption, ASLR. Windows Vista juga sudah mengenal IPv6, DirectX versi terbaru, dan arsitekstur 64-Bit. Perkembangan selanjutnya adalah transisi dari Windows Server 2003 menjadi Windows Home Server yang ditujukan sebagai File Server untuk rumahan. Windows Server juga mengenalkan beberapa teknologi yaitu : Headless Operation (Server tidak membutuhkan monitor atau keyboard untuk memanjemen perangkat), Kontrol jarak jauh, Pemantauan kesehatan komputer, Sharing dan Streaming.
Generasi berikutnya ditandai dengan munculnya penggabungan Sistem Operasi Windows Vista dengan Windows Server, yaitu Windows Server 2008. Fitur Windows Vista dan Windows Server digabung menjadi satu padu untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan End-User. Selanjutnya Windows Server 2008 berkembang menjadi Windows Server 2008 R2. Versi terakhir Sistem Operasi besutan Windows adalah Windows 7, Windows 7 dirilis untuk menggantikan kekurangan Windows XP dan kelebihan Windows Vista. Boleh dikatakan jikalau Windows 7 adalah fusi dari Windows XP dan Windows Vista, tidak seperti pada Windows Vista, Windows 7 memiliki performa yang lebih baik dari Windows Vista.
C.  Sistem Operasi Opensource (Linux)
Nama Linux merupakan kombinasi unik antara nama penciptanya dan nama sistem operasi yang menjadi targetnya (UNIX). Semuanya berawal dari sebuah sistem operasi bernama Minix. Minix dibuat oleh Profesor Andrew Tanenbaum. Minix adalah sistem operasi mirip UNIX yang bekerja pada PC.
Torvald adalah salah seorang mahasiswa di Universitas Helsinki yang menggunakan Minix. Walaupun cukup bagus, ia belum menganggap Minix memadai. Kemudian pada tahun 1991 ia membuat sistem operasi yang merupakan clone UNIX yang diberi nama Linux.
Seperti halnya Minix, Linux tidak menggunakan kode apa pun dari vendor UNIX komersial, sehingga Torvalds mendistribusikan linux di internet secara bebas dan gratis.
Pada Oktober 5 1991, Torvalds mengeposkan sistem operasinya di newsgroup comp.os.minix. Ia mengumumkan bahwa source code Linux tersedia dan meminta bantuan programmer-programmer lain untuk ikut mengembangkannya. Ketika itu Linux masih setengah matang, sistem operasi ini hanya bisa menjalankan sedikit perintah UNIX, seperti bash, gcc dan gnu-make. Saat Linux 1.0 diluncurkan pada 1994, sistem operasi ini telah cukup stabil dan memiliki banyak feature, seperti preemptive multitasking (kemampuan untuk membagi sumber daya CPU untuk banyak aplikasi) dan symmetric multiprocessing (kemampuan untuk membagi tugas dijelaskan sebagai “seekor penguin yang menggemaskan dan ramah, yang kekenyangan setelah makan banyak ikan hering”. Pada 1996, tim pengembangan Linux yang ada diseluruh dunia mulai memberikan hasilnya. Tahun itu mereka telah membuat versi Linux untuk sejumlah versi hardware, dari Atari ST sampai Macintosh.
Linux terus berkembang pesat, utamanya karena ada sejumlah distributor (seperti RedHat, Caldera, dsb) yang berkompetisi untuk berebut pangsa pasar. Oleh karena itu dibentuk kelompok bernama Linux Standard Base. Kelompok ini bekerja untuk memastikan bahwa beragam distribusi Linux yang ada tetap bisa menjalankan aplikasi yang sama dan saling berinteroperasi. Saat ini ada tujuh distribusi Linux paling terkenal, yaitu :
1. RedHat Linux, distributor paling populer di AS dan salah satu yang paling mudah digunakan.
2. Suse Linux, distribusi Linux paling populer di Eropa yang juga menyediakan perangkat instalasi dan panduan berbahasa Indonesia.
3. Slackware Linux, merupakan distribusi yang pernah merajai di dunia Linux. Hampir semua dokumentasi Linux disusun berdasarkan Slackware. Dua hal penting dari Slackware adalah bahwa semua isinya (kernel, library ataupun aplikasinya) adalah yang sudah teruji. Sehingga mungkin agak tua tapi yang pasti stabil.
4. Debian, distribusi yang mengutamakan kestabilan dan kehandalan, meskipun mengorbankan aspek kemudahan dan kemutakhiran program. Debian menggunakan .deb dalam paket instalasi programnya.
5. Ubuntu merupakan sistem operasi turunan dari debian dan berbasis linux sehingga bersifat open source.
Kemampuan LINUX
• Multiuser
• Multiprocessor
• Multitasking, memungkinkannya program-program berjalan bersamaan (background)
• MultiThreading, dapat menciptakan subproses dengan cara efisien
• Pembelokkan I/O, Pipe dan Filter
• Local dan Network File System
• Security, login dengan password, ownership, group
• X-Window System
D.  Perbandingan antara Windows dan Linux
Dalam Masyarakat, pada umumnya Windows lebih mudah dari Linux, tetapi hasil penelitian di Jerman menunjukkan bahwa selisih tingkat kemudahan sangat kecil dan harus diperhitungkan apakah pemakai merasa mudah sebenarnya karena sudah banyak digunakan dan familiar di salah satu sistem.
Sistem operasi Windows merupakan sistem operasi yang close source (listening program yang tertutup) sedangkan pada Linux, merupakan sistem operasi yang open source (listening program yang terbuka).
1.      Perbandingan secara umum berdasarkan kelebihan dan kekurangannya, yaitu :
a.       Windows
1)   Kelebihan:
·      User friendly, mudah digunakan
·      Banyak dukungan dari hardware dan software
·      Tampilan menarik
2)   Kekurangan:
·      Tidak stabil
·      Banyak virus, trojan, worm yang menyerang SO Windows
·      Harganya mahal
b.      Linux
1)   Kelebihan:
·      Stabil
·      Belum ada virus yang menyerang SO Linux
·      Harganya murah (pada Open source malah gratis)
2)   Kekurangan:
·      Pada versi awal kurang user friendly
·      Dukungan hardware dan software masih kurang
·      Banyaknya jenis distribusi agak membingungkan pengguna
2.      Perbandingan aplikasi Linux dan Windows
Dalam perbandingan ini kami akan membandingkan aplikasi Windows dan Ubuntu yang merupakan turunan dari debian. Perbandingannya, yaitu sebagai berikut :
Jenis Aplikasi/ Utility/ layanan yang dibandingkan antara SO windows & linux :
NO
LAYANAN
WINDOWS
LINUX
(LINUX UBUNTU)
FUNGSI
1
Word Processor
Microsoft Office Word
OpenOffice.Org Writer
Pengolah kata
2
Spreadshet
Microsoft Office Excel
OpenOffice.Org Calc
Pengolah angka
3
Presentasi Grafis
Microsoft Office PowerPoint
OpenOffice.Org Impress
Membuat presentasi
4
Personal Information Manager
PIM
Chandler
Membantu seseorang dalam mengatur jadwal kegiatannya
5
Audio Player
Winamp
Rhythmbox
Pemutar Music
6
Video Player
Windows Media Player
Totem Movie Player
Pemutar Film
7
Desktop Publishing
Adobe Photoshop
Gimp
Mendesain suatu hasil desain yang akan dipublish
8
Utility untuk mengkompres data
Winrar
File Roller
Memperkecil/Mengompress Ukuran Data/File
9
Web Browser
Internet xplorer
Fire Fox
Pembaca halaman Website yang berada di internet
10
Bahasa Pemrograman
Visual Basic
Gambas
Pembuatan Softw


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Sistem operasi (bahasa Inggris: operating system ; OS) adalah seperangkat program yang mengelola sumber daya perangkat keras komputer, dan menyediakan layanan umum untuk aplikasi perangkat lunak. Microsoft Windows adalah serangkaian perangkat lunak sistem operasi freeware (close source: dengan listening program yang tertutup) dan antarmuka pengguna grafis yang diproduksi oleh Microsoft. Open source merupakan salah satu syarat free software. Free software pasti open source software, namun open source software belum tentu free software. Contoh free software adalah Linux. Contoh open source software adalah FreeBSD.
B.  Saran
Bagi para pembaca sekalian yang ingin memperoleh informasih lebih lengkapnya mengenai Sistem Operasi (OS) pada komputer, di sarankan agar mencari lagi referensi yang lain, karena tidak dapat saya pungkiri bahwa dalam pembuatan makalah ini masih benyak kekurangan yang harus diperbaiki.

DAFTAR PUSTAKA


http://download.microsoft.com/download/F/C/F/FCFF3437-1726-4F83-910B-3FC27E5EBAFF/dtech_ccstudy.pdf. Diakses (30 Agustus 2012)
http://home.unpar.ac.id/~gatut/naskah/Linux-isasi.doc. Diakses (30 Agustus 2012)
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_operasi.htm Diakses (30 Agustus 2012)
http://rnunugraha.blogspot.com/macam-macam-sistem-operasi-komputer-dan.html Diakses (30 Agustus 2012)
http://routeterritory.files.wordpress.com/2009/04/perbandingan-ubuntu-dan-opensuse.pdf. Diakses (30 Agustus 2012)

DEKABOPASS. Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Pages

 

© 2013 SEO. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top